Pengajuan PK kembali ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 268 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
Dengan putusan itu, maka Yusril bersama tim kuasa hukum Antasari akan mengajukan proses PK kepada Mahkamah Agung.
