Senin, 23 Juni 2014

Keputusan Rektor Dinilai Tidak Sah - Kisruh Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang

SEMARANG– Guru besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Supriadi Rustad menilai keputusan pemberhentian dirinya sebagai guru besar dan anggotasenat di kampus tersebut oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman tidak sah. 


Supriadi yang tercatat sebagai Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemendikbud ini menyebut, yang memiliki hak dan kewenangan memberhentikannya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh. ”Jika terkait surat itu (surat Kepmendikbud No 38902/- A4.3/KP/2014 dan mengacu pada Kepmenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/- 1999) saya yang diberhentikan itu tugas-tugas saya saja. Bukan pemberhentian jabatan saya sebagai guru besar,” ungkapnya kemarin.

Menurutnya, jika jabatan guru besar yang dia sandang diberhentikan, itu harus didasarkan pada alasan yang kuat. Semisal ada berbagai pelanggaran darinya. ”Misalnya saya nikah lagi atau ada masalah lain. Ini kantidak ada pelanggaran saya. Jadi, yang dari rektor itu (keputusan pemberhentian) tidak sah sebab yang memiliki kewenangan memberhentikan jabatan saya adalah menteri,” paparnya.Atas dasar itu, dia menilai, keputusan yang dikeluarkan rektor atas dirinya merupakan sebuah guyonan.

Dia juga mengaku masih aktif mengajar di program pascasarjana dan masih mengikuti rapat senat meski di satu sisi dia memiliki kesibukan di Kemendikbud. ”Keputusan rektor itu dagelan saja. Dari Kemendikbud juga sudah menyampaikan bahwa saya masih aktif di Unnes. Semua sudah dijelaskan. Jadi tidak perlu lagi tanya pada tukang bakso dan lain-lain, saya ini masih aktif atau tidak. Terkait masalah ini (pemberhentian dari rektor), saya sudah laporkan kepada menteri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Prof Supriadi Rustad salah satu kandidat bakal calon pada pemilihan rektor Unnes 2014. Selain Prof Supriadi, kandidat lain adalah Profesor Fathur Rokhman dari Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) yang saat ini menjabat rektor Unnes, Dr Martitah dari Fakultas Hukum (FH), Dr Suwito Eko Pramono dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS), dan Dr Achmad Rifai dari Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Pemberhentian Supriadi juga memunculkan protes dari sejumlah anggota senat.

Mereka menilai, keputusan rektor tersebut tidak ada dasarnya. Akibat masalah ini, proses pemilihan rektor Unnes yang seharusnya sudah melewati tahap penjaringan kini buntu. Seharusnya pada 22 Mei calon rektor telah ditetapkan.Terkait semakin mepetnya jadwal pemilihan pada 26 Juni mendatang, Prof Supriadi berpendapat perlu dilakukan penjadwalan ulang oleh Badan Pekerja Senat. ”Saya berharap semua bisa berjalan kembali sehingga pemilihan rektor dapat dilakukan,” katanya.

Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman mengatakan, pihaknya terus mendorong senat agar segera menetapkan bakal calon pada tahapan pemilihan rektordi Unnes. ”Sebagai rektor, saya terus mendorong agar semua berjalan sesuai agenda. Kami menyayangkan sampai terjadi kesalahpahaman yang terjadi seperti saat ini dan ramai dibicarakan di luar,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Sucipto Hadi Purnomo berharap permasalahan yang kini sedang menghambat pada proses pemilihan rektor Unnes segera selesai.

Dengan demikian, tahap pemilihan yang sudahdijadwalkan dapat terlaksana. ”Pemilihan dijadwalkan pada 26 Juni. Sekarang masih ada waktu. Saya kira masih bisa itu,” ucapnya.Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa dan Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unnes Prasetyo Listiaji berharap, pemilihan rektor segera digelar. Dia mengaku masih yakin Badan Pekerja Senat akan mampu menuntaskan tugasnya.

”Mereka adalah orang-orang pintar, sebagian para profesor, orang-orang terpilih. Masakuntuk menentukan dan menetapkan bakal calon saja sampai sekarang tidak bisa. Bukankah aturan sudah ada, formulir sudah dikirimkan kepada dosen yang memenuhi syarat, dan lima orang telah mengembalikan sebagai tanda kesediaan,” tuturnya. susilo himawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar