
Hal tersebut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hakim MK yang telah tercederai dengan tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang juga berasal dari Parpol.
"MK sekarang kalau kita kan mau membantu pemulihan kepercayaan kepada MK bisa lebih cepat. Maka untuk kali ini janganlah orang partai," kata Jimly, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Jimly mengakui, hakim MK yang berasal dari Parpol sebenarnya bisa diperdebatkan. Menurutnya, dari segi perumusan pasal 24 c ayat (3) dan (5), jelas yang dimaksudkan calon bukan diajukan dari Parpol.
"Jadi maksudnya DPR mencari orang dan dipilih oleh DPR, jadi bukan dari dan oleh DPR. Begitu pula dengan MA, bukan dari dan oleh MA," kata Jimly.
Namun, kata Jimly hal tersebut sulit untuk dilakukan. Karena masih kurangnya partisipasi masyarakat di luar parpol yang ingin menjadi hakim.
"Tapi untuk kondisi MK sekarang menurut saya lebih tepat. Maka ya mengimbau ketua umum parpol yang sekarang duduk di DPR tentu supaya memilih bukan dari kalangan internal partai," kata Jimly.
(hol)
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2014/02/26/339/947030/jimly-hakim-mk-sebaiknya-jangan-dari-parpol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar