Sabtu, 01 Maret 2014

Menjadi Hakim MK Tidak Boleh Egois


JAKARTA - Praktisi Hukum, Wawan Iriawan, menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus negarawan. Menurutnya, menjadi Ketua MK tidak boleh egois alias mementingkan diri sendiri.

“Calon ketua MK harus negarawan, baik dari parpol, akademisi, pengusaha, yang mumpuni terhadap ketatanegaraan, fokus menjaga konstitusi dan juga pro terhadap rakyat. Menjadi ketua MK harus sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak memikirkan kekayaan, apartemen dan sudah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya,” ujar Wawan Iriawan melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (1/3/2014).

Menurut alumni Universitas Padjajaran Bandung ini, saat ini MK tidak memiliki wibawa lagi karena keterlibatan mantan ketua MK dalam sejumlah kasus korupsi sengketa Pilkada. Pemilihan ini harus benar-benar selektif.

"Jangan sampai MK diisi dengan orang yang asal-asalan dan nantinya kejadian korupsi bisa terulang lagi," kata Wawan.

Sedangkan mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prasetyo mengungkapkan, ketua MK yang dipilih harus berasal dari 3 unsur, yaitu dari pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden, dari partai yang dipilih oleh DPR, dan Mahkamah Agung.

“Sementara itu, syarat mutlak calon hakim MK adalah harus negarawan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya, serta memiliki integritas,” ujar Prasetyo.

Awal Maret Komisi III DPR RI akan menggelar seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi dua kursi hakim konstitusi yang kosong, yaitu milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada maret 2014.

Untuk menyeleksi dan menentukan dua orang hakim MK, Komisi III DPR melibatkan 8 orang ahli yang tergabung dalam tim pakar. Saat ini sudah ada 12 orang calon hakim MK yang akan mengikuti seleksi.
(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar