
Pengajuan PK kembali ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 268 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
Dengan putusan itu, maka Yusril bersama tim kuasa hukum Antasari akan mengajukan proses PK kepada Mahkamah Agung.
"Beliau meminta saya untuk melanjutkan. Kita akan menyusun bahan-bahan untuk melanjutkan PK sekali lagi," kata Yusril di gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jumat (6/3).
Yusril mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan yang nantinya dijadikan sebagai novum atau bukti baru. "Dulu beberapa dokumen sudah dikemukakan, tapi yang baru masih dipelajari dulu."
Terkait tim kuasa hukum yang akan mengawal PK Antasari ini, Yusril mengatakan belum mengetahui siapa saja anggota dan ketuanya, lantaran masih dalam pembahasan dan perekrutan.
"Belum, dari beliau belum. Nanti akan kita bicarakan, apakah saya sebagai ketua timnya atau bagian dari timnya," kata Yusril.
MK mengabulkan permohonan uji materil UU KUHAP yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Dengan putusan tersebut, pihak Antasari dapat melakukan PK lebih dari satu kali atas pembuktian dugaan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin. (*)
Yusril mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan yang nantinya dijadikan sebagai novum atau bukti baru. "Dulu beberapa dokumen sudah dikemukakan, tapi yang baru masih dipelajari dulu."
Terkait tim kuasa hukum yang akan mengawal PK Antasari ini, Yusril mengatakan belum mengetahui siapa saja anggota dan ketuanya, lantaran masih dalam pembahasan dan perekrutan.
"Belum, dari beliau belum. Nanti akan kita bicarakan, apakah saya sebagai ketua timnya atau bagian dari timnya," kata Yusril.
MK mengabulkan permohonan uji materil UU KUHAP yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Dengan putusan tersebut, pihak Antasari dapat melakukan PK lebih dari satu kali atas pembuktian dugaan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar