TEMPO.CO, Jakarta -
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat dukungan dari pengguna
media sosial di Indonesia. Hasil pantauan PoliticaWave yang dirilis
kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014, mencatat hampir 30 ribu
percakapan di media sosial yang menyematkan tagar #SaveRisma.
Jumat, 28 Februari 2014
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP
Rabu, 12 Februari 2014
Sabtu, 08 Februari 2014
Jumat, 07 Februari 2014
Hukum Acara PTUN oleh : Arif Hidayat
Hukum Acara PTUN
oleh :
Arif Hidayat, SHI. MH
lSengketa Tata Usaha Negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau
Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
lKeputusanTata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasar-kan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
untuk materi lengkapnya silahkan download di sini
Aspek Aspek Pengubah Hukum
Pengertian
Aspek-aspek Pengubah Hukum
Dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata, yaitu:
Aspek-aspek Pengubah Hukum
Dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata, yaitu:
1.Aspek
2.Pengubah
3.Hukum
Kata aspek berarti:
Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:
1. menjadi lain (berbeda) dari semula
2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.
Sedangkan pengubah berarti “ orang atau sesuatu yang mengubah”
(KBBI)
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya.
(Oxford English Dictionary)
materi lengkap silahkan download di sini
1.“tanda” atau
2.“sudut pandang” atau
3.“dapat juga diartikan sebagai kategori gramatikal verba
(lingkungan kata kerja; kata yang menggambarkan proses, perbuatan atau
keadaan) yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan”
(KBBI)Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:
1. menjadi lain (berbeda) dari semula
2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.
Sedangkan pengubah berarti “ orang atau sesuatu yang mengubah”
(KBBI)
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya.
(Oxford English Dictionary)
materi lengkap silahkan download di sini
DASAR HUKUM ACARA MK-RI
nUndang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (Pasal 7 B dan 24C);
nUndang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 28 sampai dengan Pasal 85);
nPeraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
ndalam praktik
UNDANG-UNDANG TENTANG MK
1. Pasal 28 – Pasal 49: Ketentuan hukum acara yang bersifat umum
2. Pasal 50 – Pasal 60 untuk Pengujian Undang-undang
3. Pasal 61 – Pasal 67 untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
4. Pasal 68 – Pasal 73 untuk Pembubaran Partai Politik
5. Pasal 74 – Pasal 79 untuk Perselisihan Hasil Pemilu
6. Pasal 80 – Pasal 85 untuk Pendapat DPR (Ps. 7B UUD)
untuk materi lengkapnya silahkan download di sini
1. Pasal 28 – Pasal 49: Ketentuan hukum acara yang bersifat umum
2. Pasal 50 – Pasal 60 untuk Pengujian Undang-undang
3. Pasal 61 – Pasal 67 untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
4. Pasal 68 – Pasal 73 untuk Pembubaran Partai Politik
5. Pasal 74 – Pasal 79 untuk Perselisihan Hasil Pemilu
6. Pasal 80 – Pasal 85 untuk Pendapat DPR (Ps. 7B UUD)
untuk materi lengkapnya silahkan download di sini
DOWNLOAD PMK TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MK
Bagi teman-teman, rekan-rekan, kawan-kawan yang bingung tentang
tatacara pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
Negara RI silahkan download peraturan mahkamah konstitusi mengenai pedoman beracara pengujian UU di sini.
Kemahasiswaan
Fakultas Hukum Universitas Negeri
Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan
mahasiswa sebagai sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam
peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat.
Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan
kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi
kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum
yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan
pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk
mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir
analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan
berbudi luhur sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan
kontribusi daya saing bangsa.
Sejarah Fakultas Hukum UNNES
Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang.
Moto : SUTERA (Sehat, Unggul, Sejahtera)
Didirikan : 1965 (sebagai IKIP Negeri Semarang)
2000 (sebagai Universitas Negeri Semarang)
2010 (sebagai Universitas Konservasi)
Jenis : Perguruan Tinggi Negeri
Langganan:
Postingan (Atom)