Jumat, 28 Februari 2014

Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat dukungan dari pengguna media sosial di Indonesia. Hasil pantauan PoliticaWave yang dirilis kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014, mencatat hampir 30 ribu percakapan di media sosial yang menyematkan tagar #SaveRisma.

Dari percakapan itu, PDIP justru menjadi pihak yang paling mendapat pandangan negatif. Partai ini mengusung Risma sebagai wali kota, tetapi fraksinya di DPRD malah ikut mendukung Risma mundur.


Sabtu, 08 Februari 2014

Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T


Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T  

Pengacara Anas Minta Samad dan BW Mundur dari KPK

Threshold dan Pemilu Serentak

PPA Tahun 2012

Kenalkah anda dengan orang ini?

 

Ketua BEM Fakultas Hukum UNNES

PPA Tahun 2011

Informasi Akademik dan Registrasi


Jadwal Ukur Jaket KKN bagi mahasiswa calon peserta KKN semester ganjil tahun 2011/2012


Pembayaran biaya KKN tahun akademik 2011/2012


PKL FH UNNES 2011

Kuni cs raih Juara II Duel Debat Mahasiswa Tingkat Nasional


FH UNNES raih penghargaan terbaik debat HAM ASEAN


Jumat, 07 Februari 2014

FH Unnes Juara II National Contract Drafting Competition 2013

SELAMAT KEPADA TIM LD FH UNNES 2010


SILABUS HUKUM ACARA PTUN


SILABUS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI


GAGASAN PEMISAHAN BIROKRASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CORPORATE YANG BERTANGGUNG JAWAB Oleh Sartono Sahlan


INTERRELASI DEMOKRASI DAN KONSTITUSIONALISME DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BARU Oleh : Arif Hidayat

PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP “THE RULE OF LAW” ( Konsep Penegakan Hukum Humanis menuju Keadilan Substantif ) Oleh : Dr. Nurul Akhmad

STABILITAS DEMOKRASI DALAM SISTEM MULTI PARTAI DAN PRESIDENSIALISME INDONESIA Oleh: Arif Hidayat


PLURALISME HUKUM; MENGGAPAI HUKUM ADAT GAYA BARU YANG BERPERSPEKTIF KEADILAN JENDER Oleh: Tri Sulistiyono[1]


Hukum Acara PTUN oleh : Arif Hidayat

Hukum Acara PTUN
oleh :
Arif Hidayat, SHI. MH
 
lSengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
lKeputusanTata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasar-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
untuk materi lengkapnya silahkan download di sini

Aspek Aspek Pengubah Hukum

Pengertian
Aspek-aspek Pengubah Hukum
Dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata, yaitu:
1.Aspek
2.Pengubah
3.Hukum
Kata aspek berarti:
1.“tanda” atau
2.“sudut pandang” atau
3.“dapat juga diartikan sebagai kategori gramatikal verba (lingkungan kata kerja; kata yang menggambarkan proses, perbuatan atau keadaan) yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan”
(KBBI)
Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:
1. menjadi lain (berbeda) dari semula
2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.
Sedangkan pengubah berarti “ orang atau sesuatu yang mengubah”
(KBBI)
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya.
(Oxford English Dictionary)
materi lengkap silahkan download di sini

DASAR HUKUM ACARA MK-RI


nUndang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (Pasal 7 B dan 24C);
nUndang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 28 sampai dengan Pasal 85);
nPeraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
ndalam praktik
 
UNDANG-UNDANG TENTANG MK

1. Pasal 28 – Pasal 49: Ketentuan hukum acara yang bersifat umum

2. Pasal 50 – Pasal 60 untuk Pengujian Undang-undang

3. Pasal 61 – Pasal 67 untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

4. Pasal 68 – Pasal 73 untuk Pembubaran Partai Politik

5. Pasal 74 – Pasal 79 untuk Perselisihan Hasil Pemilu

6. Pasal 80 – Pasal 85 untuk Pendapat DPR (Ps. 7B UUD)

untuk materi lengkapnya silahkan download di sini

Government and Politics


DOWNLOAD PMK TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MK

Bagi teman-teman, rekan-rekan, kawan-kawan yang bingung tentang tatacara pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Negara RI silahkan download peraturan mahkamah konstitusi mengenai pedoman beracara pengujian UU di sini.

Kemahasiswaan

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan mahasiswa sebagai sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat. Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan berbudi luhur sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan kontribusi daya saing bangsa.

Sejarah Fakultas Hukum UNNES

Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang.
Moto : SUTERA (Sehat, Unggul, Sejahtera)
Didirikan : 1965 (sebagai IKIP Negeri Semarang)
2000 (sebagai Universitas Negeri Semarang)
2010 (sebagai Universitas Konservasi)
Jenis : Perguruan Tinggi Negeri