Fakultas Hukum Universitas Negeri
Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan
mahasiswa sebagai sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam
peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat.
Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan
kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi
kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum
yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan
pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk
mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir
analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan
berbudi luhur sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan
kontribusi daya saing bangsa.
Pembinaan kegiaatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum dilakukan oleh Dekan
melalui Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Subbag. Pendidikan dan
Kemahasiswaan. Secara garis besar tugas pokok Pembantu Dekan Bidang
Kemahasiswaan adalah sebagai berikut :
Membantu Dekan dalam mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan pembinaan
kemahasiswaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan
Fakultas Hukum.
Menyusun rencana dan program kerja bidang kemahasiswaan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
Melaksanakan administrasi kegiatan bidang kemahasiswaan.
Menyusun laporan kegiatan kemahasiswaan.
Saat ini terdapat
berbagai organisasi yang merupakan perwujudan keinginan dari, oleh dan
untuk mahasiswa yang meliputi penalaran keilmuan, minat dan kegemaran
serta upaya perbaikan kesejahteraan dan kerohaniaan mahasiswa di
perguruan tinggi.
1. Penalaran Mahasiswa
Merupakan Kegiatan yang mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan untuk membentuk tenaga ahli akademik dan profesional yang cendekiawan dan melakukan analisis yang tajam, jujur, terbuka, cermat, tekun, disiplin, objektif dan bertanggung jawab. Jenis jenis
kegiatan bidang penalaran antara lain meliputi penelitian
institusional, seminar akademik, karya inovatif produktif, karya tulis,
penerbitan dan pelaksanaan manajemen kepemimpinan.
2. Minat dan Kegemaran
Minat dan kegemaran mahasiswa adalah kegiatan yang mencakup pembinaan dan pengembangan minat (interest) nalar (talent)
dan kegemaran (hoby) guna peningkatan semangat kreativitas dan
idealisme guna mendukung upaya peningkatan kemampuan penalaran dan
profesionalisme mahasiswa (intellectual quality) dalam mencapai tujuan
pendidikan tinggi. Jenis kegiatan tersebut terwadahi dalam kepramukaan,
paduan suara.
3. Kesejahteraan dan Kerokhanian Mahasiswa
Bidang kesejahteraan adalah kegiatan mencakup pembinaan dan pengembangan
jiwa, kepribadian, keagamaan dan walfare, mahasiswa berupa pelayanan,
rangsangan, penyediaan fasilitas guna mendukung upaya peningkatan
semangat kemampuan penghayatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
Jenis kegiatan ini meliputi : kerokhanian, bimbingan konseling,
beasiswa, koperasi/kewirausahaan mahasiswa dan lain-lain.
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Organisasi Kemahasiswaan ditingkat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang terdiri dari:
Kongres Mahasiswa Hukum (KHM)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Kongres Mahasiswa Hukum (KMH) merupakan organ pemegang kedaulatan
tertinggi dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. KMH
mempunyai tugas pokok :
Menetapkan AD/ART DPMF dan BEMF.
Menetapkan garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) lembaga kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
Memilih dan menetapkan pimpinan Kongres Mahasiswa Hukum.
Meminta laporan pelaksanaan tugas DPMF dan;
Meminta laporan pertanggungjawaban BEMF.
Dewan Perwakilan Fakultas Hukum (DPMFH) merupakan lembaga perwakilan
tertinggi di tingkat Fakultas Hukum yang memiliki fungsi legislasi,
pengawasan dan represntasi. DPMF mempunyai tugas pokok :
Mengawasi BEMF dalam melaksanakan GBHK dan ketetapan konggres lainnya.
Menyerapkan dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait,
bersama-sama dengan BEMF membuat peraturan yang berkaitan mahasiswa atau
lembaga kemahasiswaan dan yang berkaitan dengan pelaksanaan tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Apabila dalam pandangan DPMF, BEMF tidak melaksanakan tugasnya atau
menyimpang dari arah kebijakan konggres, maka DPMF berkewajiban
mengeluarkan memorandum 1 dengan batas waktu empat minggu. Jika dalam
batas waktu tersebut tidak mengindahkan memorandum 1, maka DPMF
mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu tiga minggu. Setelah batas
waktu tersebut BEMF tidak mengindahkan maka DPMF dapat mengajukan
usulan sidang istimewa.
Mewakili mahasiswa tingkat fakultas dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Menyelanggarakan kongres mahasiswa hukum.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEMFH) merupakan lembaga
eksekutif dalam kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum Unnes. BEMFH
berkedudukan di tingkat fakultas yang merupakan kelengkapan non
struktural pada fakultas. BEMFH mempunyai tugas pokok :
Menjalankan GBHK
Menjalankan keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK hasil kongres
Menyusun dan melaksanakan program kerja BEM
Mewakili mahasiswa tingkat fakultas ke dalam ataupun keluar sebagai pelaksanaan fungsi eksekutif.
Mengkoordinasi UKM fakultas.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada saat ini memiliki 6 Unit
Kegiatan Mahasiswa sebagai implementasi penalran bakat dan kegemaran
serta kesejahteraan dan kerohanian. Adapaun lima Unit Kegiatan Mahasiswa
tersebut adalah :
UKM Penerbitan
UKM Paduan Suara
UKM Karya Ilmiah
UKM Kewirausahaan
UKM Pramuka
UKM Kerokhaniaan
Disamping kegiatan ekstra yang mewadahi bakat dan minta tersebut diatas
juga pada setiap Bagian berdiri kelompok-kelompok studi yang bergerak
dalam pengkajian keilmuan dan praktik sesuai bidang kajian masing-masing
bagian. Pada bagian Hukum Pidana didirikan Panel Studi Club (PSC), yang
didalamnya juga dibentuk kelompok MCC, yaitu sebuah comunitas peradilan
semu yang siap untuk berkompetisi yang bergerak dalam bidang pengkajian
konsitusi dan otonomi daerah. Pada Bagian Hukum Perdata-Dagang juga
didirikan kelompok studi hukum agraria yang bernama, Agraria Study Club
(ASC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar