Jumat, 07 Februari 2014

Aspek Aspek Pengubah Hukum

Pengertian
Aspek-aspek Pengubah Hukum
Dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata, yaitu:
1.Aspek
2.Pengubah
3.Hukum
Kata aspek berarti:
1.“tanda” atau
2.“sudut pandang” atau
3.“dapat juga diartikan sebagai kategori gramatikal verba (lingkungan kata kerja; kata yang menggambarkan proses, perbuatan atau keadaan) yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan”
(KBBI)
Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:
1. menjadi lain (berbeda) dari semula
2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.
Sedangkan pengubah berarti “ orang atau sesuatu yang mengubah”
(KBBI)
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya.
(Oxford English Dictionary)
materi lengkap silahkan download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar