Jumat, 07 Februari 2014

SILABUS HUKUM ACARA PTUN


SILABUS

NAMA MATA KULIAH : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HA PTUN)
NOMOR KODE/SKS : KB.342122 / 2 SKS

DESKRIPSI SINGKAT
MATAKULIAH : Dalam perkuliahan yang membutuhkan prasyarat telah menempuh mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Ilmu Negara, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) ini akan dibahas dasar-dasar PTUN, subyek dan obyek sengketa TUN, Kompetensi PTUN, alur penyelesaian sengketa TUN, gugatan, schorshing, pembuktian, putusan, upaya hukum dan eksekusi.

STANDAR
KOMPETENSI : Pada akhir semester, mahasiswa akan dapat menguraikan dasar-dasar PTUN, subyek dan obyek sengketa TUN, Kompetensi PTUN, alur penyelesaian sengketa TUN, gugatan, schorshing, pembuktian, putusan, upaya hukum dan eksekusi.

KOMPETENSI
DASAR : Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa akan dapat
1. Menguraikan Tujuan pembentukan, Asas-asas, Pengertian Dasar, Dasar Hukum PTUN dan susunan maupun kekuasaan pengadilan.
2. Menguraikan Subyek dan Obyek sengketa TUN.
3. Menguraikan Kompetensi absolut dan kompetensi relatif PTUN
4. Menguraikan alur penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui upaya administratif dan melalui PTUN
5. Menguraikan surat kuasa, perihal surat gugatan, tenggang waktu pengajuan gugatan, dan alasan mengajukan gugatan
6. Menguraikan kriteria dan penetapan penundaan pelaksanaan KTUN
7. Menguraikan Rapat permusyawaratan (prosedur dismissal), pemeriksaan persiapan, pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat dan acara singkat.
8. Menguraikan proses memutuskan sengketa TUN dan elemen-elemen yang harus ada dalam Putusan PTUN
9. Menguraikan upaya hukum pasca putusan, baik melalui banding, kasasi maupun peninjauan kembali
10. Menguraikan upaya eksekutorial putusan PTUN

PENGALAMAN
BELAJAR :
 Menguraikan Tujuan pembentukan PTUN, Asas-asas PTUN, Pengertian Dasar, Dasar Hukum dan susunan maupun kekuasaan pengadilan.
 Menguraikan Subyek dan Obyek sengketa TUN.
 Menguraikan Kompetensi absolut dan kompetensi relatif PTUN
 Menguraikan alur penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui upaya administratif dan melalui PTUN
 Menguraikan surat kuasa, perihal surat gugatan, tenggang waktu pengajuan gugatan, dan alasan mengajukan gugatan (Beroepsgronden)
 Menguraikan kriteria dan penetapan penundaan pelaksanaan KTUN
 Menguraikan Rapat permusyawaratan (prosedur dismissal), pemeriksaan persiapan, pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat dan acara singkat.
 Menguraikan jenis-jenis, proses penyusunan, elemen-elemen dan akibat hukum Putusan PTUN
 Menguraikan upaya hukum pasca putusan, baik melalui banding, kasasi maupun peninjauan kembali
 Menguraikan kekuatan hukum putusan Pengadilan TUN serta pelaksanaan putusan rehabilitasi maupun ganti rugi.

INDIKATOR/TUJUAN
PEMBELAJARAN : Sebagai Mata Kuliah dasar keahlian, HA PTUN lebih bersifat teoritik, setelah mengikuti kuliah selama satu semester diharapkan mahasiswa akan dapat menguraikan dasar-dasar PTUN, subyek dan obyek sengketa TUN, Kompetensi PTUN, alur penyelesaian sengketa TUN, gugatan, schorshing, pembuktian, putusan, upaya hukum dan eksekusi. Dengan bekal teoritik tersebut diharapkan mahasiswa akan dapat menerapkan dasar-dasar analisis perkara Tata Usaha Negara dan prosedur berperkara dalam praktik beracara di PTUN

PRASYARAT : Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus telah menempuh dan lulus mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Ilmu Negara, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) terlebih dahulu

PENILAIAN : Komponen penilaian selama perkuliahan, jenis tagihannya adalah; resume buku/makalah/teori kuliah, analisa perkara konstitusi, makalah individual dan kelompok, simulasi penyelesaian perkara konstitusi serta Ujian Mid Semester dan Ujian Akhir Semester.

ALOKASI WAKTU : 2 x 50 Menit, 16 x pertemuan
SUMBER :

Abdullah, Rozali, 1996, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Al Muchtar, Suwarma, 1999, Peradilan Tata Usaha Negara, Epsilon Grup: Bandung.

Basri, Sjahram, 1984, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia (Disertasi), UNPAD: Bandung.

Effendi, Lutfi, 2000, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, FH UNIBRAW: Malang.

Harahap, Zairin, 1997, Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Hidayat, Arif, 2009, Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Tanpa Penerbit: Semarang.

Indroharto, 1999, Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Indroharto, 2003, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Kansil, CST., 1985, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta.
Koesoemahatmodjo, Djenal Hoesen, 1986, Pokok Pokok Hukum Tata Usaha Negara, Alumni: Bandung.

Lopa, B. Dan Hamzah, 1991, Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika: Jakarta.
Mangkudilaga, Benyamin, 1988, Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, Angkasa: Bandung.

Marbun, SF.. 1997, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty: Yogyakarta.

Muchsan,1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Liberty: Jogjakarta.

Nasir, M., 2003, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Djambatan: Jakarta

Porbopranoto, Koentjoro, 1985, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni: Bandung.

Prodjohamidjojo, Martiman, 1993, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Setiadi, Wicipto, 1997, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Suatu Perbandingan), Rajawali Press: Jakarta.

Soemitro, Rochmat, 1987, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco: Bandung.

Soetami A, Siti, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama: Bandung.

Soetomo, 1983, Peradilan Tata Usaha Negara, Usaha Nasional: Surabaya.

Soemitro, Rochmat, 1997, Peradilan Tata Usaha Negara, Alumni: Bandung.

Suparman, Ewan, 2004, Kitab UU Peradilan Tata Usaha Negara, Fokus Media: Bandung.

Tjandra, W. Riawan, 1995, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atma jaya: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar