Senin, 23 Juni 2014

Keputusan Rektor Dinilai Tidak Sah - Kisruh Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang

SEMARANG– Guru besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Supriadi Rustad menilai keputusan pemberhentian dirinya sebagai guru besar dan anggotasenat di kampus tersebut oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman tidak sah. 

Bunuh Diri Sejoli - Winarsih Tenggak Racun, Motif Diduga Selingkuh

Sabtu, 07 Juni 2014

Ahok Ingin Jokowi Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

ANGGA BHAGYA NUGRAHAGubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berbincang dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama seusai menandatangani komitmen dan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014). Provinsi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi pelaporan gratifikasi tahun 2013 yang mencapai 970 laporan. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Jumat, 28 Maret 2014

Stadium General Sosialisasi Relawan Pemilu 2014 with BAWASLU

COMMING SOON

Rekan-rekan para mahasiswa fakultas hukum UNNES, hadirilah stadium general sosialisasi relawan pemilu 2014 bersama bawaslu pada :

Hari/tanggal : Kamis, 3 april 2014
tempat : Aula Gedung baru FH Lt 3
Waktu : 09.00 WIB

Nb. tanpa dipungut biaya dan mendapatkan sertifikat ( terbuka untuk umum )

info lebih lanjut hubungi Azhar Wahyudi (085712076528)
MATAHATI FH UNNES

Don't Miss It

Jumat, 14 Maret 2014

Akhirnya capreskan Jokowi, PDIP tak mau kualat terhadap rakyat

MERDEKA.COM. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputriakhirnya memberikan mandat kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menjadi capres. Politikus PDIP Eva Kusuma Sundarimengungkapkan alasan di balik pencapresan itu.

Selasa, 11 Maret 2014

Yusril Dampingi Antasari Azhar Ajukan PK Kedua

Teraspos - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra siap mendampingi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua.
Pengajuan PK kembali ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 268 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
Dengan putusan itu, maka Yusril bersama tim kuasa hukum Antasari akan mengajukan proses PK kepada Mahkamah Agung.

KPU Tak Mau Gegabah Diskualifikasi Peserta Pemilu

KPU Tak Mau Gegabah Diskualifikasi Peserta PemiluTRIBUN, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menuding Komisi Pemilihan Umum lambat mempublikasikan laporan dana kampanye peserta pemilu sesuai tingkatan pada 2 Maret. Ada alasan KPU mengapa lambat mempublikasikannya.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dulu memeriksa laporan dana kampanye bukan saja untuk calon DPR RI, tapi juga calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan calon DPD RI.

FORMULIR MATAHATI


Sejarah MATAHATI dari Masa ke Masa

Sejarah MATAMATI Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara & Administrasi Indonesia Kegelisahan!!! Itulah kata awal yang menjadi semangat para Mahasiswa konsentrasi HTN-HAN kala itu. Karut marut dunia Hukum terutama Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara membuat kawan-kawan untuk mencoba berpikir memecahkannya dengan jagongan/diskusi. Dengan seperti itu diharapkan semangat kawan-kawan hukum menjadi insan yang peduli dan kritis terhadap permasalahan yang ada di Indonesia lebih bergairah. MATAHATI sebenarnya adalah nama dari buletin kawan-kawan HTN-HAN kala itu. Seringnya mahasiswa

Sabtu, 01 Maret 2014

Jimly: Hakim MK Sebaiknya Jangan dari Parpol

Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok. Okezone) Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta DPR untuk tidak memilih calon hakim MK yang berasal dari partai politik.

Hal tersebut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hakim MK yang telah tercederai dengan tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang juga berasal dari Parpol.

Indonesia Harus Tinggalkan Budaya Feodal

Foto: Fiddy Anggriawan/Okezone

Menjadi Hakim MK Tidak Boleh Egois

Jumat, 28 Februari 2014

Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat dukungan dari pengguna media sosial di Indonesia. Hasil pantauan PoliticaWave yang dirilis kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014, mencatat hampir 30 ribu percakapan di media sosial yang menyematkan tagar #SaveRisma.

Dari percakapan itu, PDIP justru menjadi pihak yang paling mendapat pandangan negatif. Partai ini mengusung Risma sebagai wali kota, tetapi fraksinya di DPRD malah ikut mendukung Risma mundur.


Sabtu, 08 Februari 2014

Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T


Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T  

Pengacara Anas Minta Samad dan BW Mundur dari KPK

Threshold dan Pemilu Serentak

PPA Tahun 2012

Kenalkah anda dengan orang ini?

 

Ketua BEM Fakultas Hukum UNNES

PPA Tahun 2011

Informasi Akademik dan Registrasi


Jadwal Ukur Jaket KKN bagi mahasiswa calon peserta KKN semester ganjil tahun 2011/2012


Pembayaran biaya KKN tahun akademik 2011/2012


PKL FH UNNES 2011

Kuni cs raih Juara II Duel Debat Mahasiswa Tingkat Nasional


FH UNNES raih penghargaan terbaik debat HAM ASEAN


Jumat, 07 Februari 2014

FH Unnes Juara II National Contract Drafting Competition 2013

SELAMAT KEPADA TIM LD FH UNNES 2010


SILABUS HUKUM ACARA PTUN


SILABUS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI


GAGASAN PEMISAHAN BIROKRASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CORPORATE YANG BERTANGGUNG JAWAB Oleh Sartono Sahlan


INTERRELASI DEMOKRASI DAN KONSTITUSIONALISME DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BARU Oleh : Arif Hidayat

PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP “THE RULE OF LAW” ( Konsep Penegakan Hukum Humanis menuju Keadilan Substantif ) Oleh : Dr. Nurul Akhmad

STABILITAS DEMOKRASI DALAM SISTEM MULTI PARTAI DAN PRESIDENSIALISME INDONESIA Oleh: Arif Hidayat


PLURALISME HUKUM; MENGGAPAI HUKUM ADAT GAYA BARU YANG BERPERSPEKTIF KEADILAN JENDER Oleh: Tri Sulistiyono[1]


Hukum Acara PTUN oleh : Arif Hidayat

Hukum Acara PTUN
oleh :
Arif Hidayat, SHI. MH
 
lSengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
lKeputusanTata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasar-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
untuk materi lengkapnya silahkan download di sini

Aspek Aspek Pengubah Hukum

Pengertian
Aspek-aspek Pengubah Hukum
Dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata, yaitu:
1.Aspek
2.Pengubah
3.Hukum
Kata aspek berarti:
1.“tanda” atau
2.“sudut pandang” atau
3.“dapat juga diartikan sebagai kategori gramatikal verba (lingkungan kata kerja; kata yang menggambarkan proses, perbuatan atau keadaan) yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan”
(KBBI)
Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:
1. menjadi lain (berbeda) dari semula
2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.
Sedangkan pengubah berarti “ orang atau sesuatu yang mengubah”
(KBBI)
Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya.
(Oxford English Dictionary)
materi lengkap silahkan download di sini

DASAR HUKUM ACARA MK-RI


nUndang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (Pasal 7 B dan 24C);
nUndang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 28 sampai dengan Pasal 85);
nPeraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
ndalam praktik
 
UNDANG-UNDANG TENTANG MK

1. Pasal 28 – Pasal 49: Ketentuan hukum acara yang bersifat umum

2. Pasal 50 – Pasal 60 untuk Pengujian Undang-undang

3. Pasal 61 – Pasal 67 untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

4. Pasal 68 – Pasal 73 untuk Pembubaran Partai Politik

5. Pasal 74 – Pasal 79 untuk Perselisihan Hasil Pemilu

6. Pasal 80 – Pasal 85 untuk Pendapat DPR (Ps. 7B UUD)

untuk materi lengkapnya silahkan download di sini

Government and Politics


DOWNLOAD PMK TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MK

Bagi teman-teman, rekan-rekan, kawan-kawan yang bingung tentang tatacara pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Negara RI silahkan download peraturan mahkamah konstitusi mengenai pedoman beracara pengujian UU di sini.

Kemahasiswaan

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam melaksanakan pembinaan membentuk wadah kegiatan mahasiswa sebagai sebagai upaya peningkatan kualitas mahasiswa dalam peran dan fungsi mahasiswa di lingkungan akademik maupun di masyarakat. Organisasi kemahasiswaan di fakultas merupakan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Wadah atau organisasi kemahasiswaan merupakan lembaga otonomi di lingkungan Fakultas Hukum yang masing – masing memiliki spesifikasi kegiatan. Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNNES diarahkan untuk mengembangkan kepribadian yang sehat dan tangguh, unggul dalam berfikir analistis dan kritis, berilmu tinggi dan terampil, bermoral taqwa dan berbudi luhur sebagai perwujudan mahasiswa yang mampu memberikan kontribusi daya saing bangsa.

Sejarah Fakultas Hukum UNNES

Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang
Lambang Universitas Negeri Semarang.
Moto : SUTERA (Sehat, Unggul, Sejahtera)
Didirikan : 1965 (sebagai IKIP Negeri Semarang)
2000 (sebagai Universitas Negeri Semarang)
2010 (sebagai Universitas Konservasi)
Jenis : Perguruan Tinggi Negeri